Artis Rachel Vennya diputuskan menjalani masa percobaan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.
Hal itu berarti Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara. Kecuali jika melakukan pelanggaran selama 8 bulan, Rachel akan ditahan selama 4 bulan.
Majelis hakim menilai Rachel Vennya sopan dan kooperatif selama proses hukum, sehingga hanya diberikan hukuman percobaan terkait kasus pelanggaran karantina
Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia.
Mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya dianggap memberikan contoh buruk kepada publik. Seharusnya dia memahami
posisinya sebagai orang yang dikenal khalayak luas.
“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.
Rachel Vennya divonis bersalah dalam kasus pelanggaran karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Namun, ia tidak diberi hukuman penjara.
Dia DIjatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan
plus denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.
Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU
No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Alasan hakim yang menilai Rachel Vennya sopan banyak ditanggapi netizen di media sosial. Sejumlah netizen merasa aneh dengan keputusan hakim yang melihat sisi
kesopanan terdakwa.
Sebagian mengaitkannya dengan peristiwa tentang Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara karena didakwa mencuri dua kayu jati. Peristiwa tersebut masih
berbekas di ingatan banyak masyarakat Indonesia.
Lebih sopan mana dengan nenek Asyani yang didakwa mencuri 2 kayu jati perhutani untuk dipan tempat tidurnya, membela diri dengan mengatakan itu pohon
yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun,” tulis akun Aik_arif.
“Nenek dihukum karena tidak bisa membeli keadilan. itu terjemahan lain dari sopan santun seorang bernama Rachel Vennya yang menyuap protokol bandara soekarno-hatta sebesar 40 juta agar lolos karantina,” Windyariestianty