Gila apa ya, rumah kok dibeli 300rb, teganya kebangeten!!! Apalagi yang ditipu ini nenek yang buta huruf, memanfaatkan kekurangan orang lain demi keuntungan diri sendiri.
Kisah nelangsa nenek ini pun viral, bahkan sang nenek ini harus diusir dari rumahnya dan harus tinggal pindah-pindah ikut saudaranya.
Nenek Arpah, warga Beji, Depok, Jawa Barat, menjadi korban penipuan seorang tetangganya berinisial AJK (26). Didampingi oleh kuasa hukum yang bernama Muslim, Nenek Arpah datang ke Polresta Depok untuk mengadukan kasusnya.
Nenek Arpah merasa ditipu terkait transaksi tanah miliknya yang dihargai tak wajar. Kasus ini terjadi 4 tahun silam, tepatnya pada 2015.
Pada tahun 2015, Nenek Arpah yang buta huruf diajak AJK ke kantor notaris di Bogor.
Ia disodori dokumen untuk ditanda tangani. Nenek Arpah diminta membubuhkan tanda tangannya meski ia tak bisa membaca.
�Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis.
Ternyata dokumen tersebut terkait jual beli tanah miliknya seluas 103 meter persegi yang hanya dihargai Rp 300 ribu.
Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ia tanda tangani tersebut sertifikat tanah baru-baru ini.
Hal tersebut ia ketahui saat ada pihak bank yang mendatangi rumahnya dan membicarakan mengenai tanah miliknya tersebut.
�Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya.
Dan insiden dugaan penipuan tersebut membuat nenek Arpah harus terusir dari rumahnya sendiri.
�Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan. Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,
� kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok.
Bahkan ia terpaksa untuk menumpang baik dirumah kerabat maupun rumah anaknya. Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan mengenai laporan nenek tersebut.
Laporan itu dicatat dengan nomor laporan polisi, LP/2143/K/IX/PMJ/Resta Depok. Kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut, hingga kini telah memeriksa tujuh orang saksi.